Checklist Persyaratan Paspor Dinas & Exit Permit
- Surat Persetujuan SETNEG RI/SEKKAB.
- Fotokopi KARPEG RI.
- Fotokopi SK PNS.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat izin dari atasan langsung.
- Daftar Riwayat Hidup untuk perjalanan dinas ke luar negeri.
- Surat perjanjian tidak melakukan perbuatan pelanggaran hokum.
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih. Paspor dinas: Ukuran 4×6 cm (5 lembar).
- Untuk laki-laki berdasi dan memakai jas.
- Untuk perempuan rapi (jangan menggunakan kerudung warna putih).
- Jangan menggunakan pasfoto hasil scanning.
- Pakaian bebas rapi, jangan menggunakan pakaian warna putih, dan telinga harus kelihatan.
- Foto jangan dalam posisi miring/dari samping.
- Di dalam Paspor Dinas, Direktur Konsuler akan memberi Exit Permit dalam bentuk cap yang ditandatangani. Disamping itu, Kemlu akan memberikan Surat Rekomendasi Visa yang ditujukan kepada kedutaan besar Negara yang akan dituju.
- Pengurusan Surat Persetujuan Setneg/Sekkab, Paspor Dinas, dan Exit Permit diserahkan ke Kantur Urusan Internasional (KUI) Universitas Riau untuk dilanjutkan ke Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) Kemendikbud di Jakarta.